Bea Cukai Kanwil Jakarta Kembali Berikan Izin Fasilitas Kapebanan Berupa Gudang Berikat

Bea Cukai memiliki peran penting sebagai Trade Facilitator, yaitu memfasilitasi kegiatan perdagangan para pelaku usaha dalam negeri melalui berbagai kemudahan baik fiskal maupun procedural. Salah satunya dengan memberikan izin Fasilitas kepabeanan. Pada hari Rabu (07/06) Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan izin fasilitas Gudang Berikat kepada PT. Indonesia TRC Industry.

Pemberian diberikan secara simbolik oleh Rusman Hadi selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kepada Kato Kenichi selaku Direktur Utama PT. Indonesia TRC Industry. Pemberian izin diberikan hanya 1 jam setelah perusahaan menyampaikan profil bisnisnya. PT. Indonesia TRC Industry merupakan perusahaan yang diperuntukkan untuk menimbun barang-barang berupa shaft dan pin. Dalam paparannya Kato Kenichi menyampaikan bahwa fasilitas ini ditujukkan untuk memudahkan dan memperlancar proses supply bahan baku, meningkatkan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pendapatan UMKM sekitar.

Gudang berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Salah satu manfaat dari Gudang Berikat adalah membantu pemerintah menumbuhkan sektor perindustrian dengan memasok bahan baku dengan harga yang bersaing.

#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
#tradefacilitator

Scroll to Top