PASAL 43 PER-18/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA GUDANG BERIKAT

Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB dapat mengajukan permohonan perubahan data izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB, berupa :

  1. Perubahan nama bukan diarenakan merger atau diakuisi, alamat, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab;
  3. Perubahan luas lokasi Gudang Berikat;
  4. Perubahan jenis barang yang ditimbun;
  5. Perubahan daftar perusahaan tujuan distribusi; dan/atau
  6. Perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi.

Permohonan dilampiri dengan dokumen pendukung atas perubahan data yang dimohonkan, berupa:

  1. Atas permohonan perubahan nama bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, alamat, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
  • Perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru dan pengesahannya; dan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru.

2. Atas permohonan perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab:

  • Perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama penanggung jawab yang baru dan pengesahannya; dan
  • Identitas penanggung jawab yang baru.

3. Atas permohonan perubahan luas lokasi Gudang Berikat:

  • Berita acara pemeriksaan dan lokasi dari Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat;
  • Bukti penguasaan lokasi;
  • Denah atau layout Gudang Berikat sebelm dan sesudah perubahan luas; dan
  • Rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perubahan diajukan oleh PDGB.

4. Atas permohonan perubahan jenis barang yang ditimbun, berupa izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri.

5. Atas permohonan penambahan daftar tujuan distribusi:

  • Kontrak kerja sama Gudang Berikat dengan perusahaan tujuan distribusi untuk perusahaan yang mendistribusikan barang ke manajemen yang berbeda; dan
  • Izin kawasan berikat, izin toko bebas bea, izin usaha industri, atau izin usaha industri dari perusahaan tujuan distribusi.

6. Atas permohonan perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau iakuisisi:

  • Perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi dan pengesahannya;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi; dan
  • Izin usaha industri yang baru hasil dari merger atau akuisisi.

Dalam hal terdapat perusahaan tujuan distribusi yang:

  1. Kontrak kerja sama dengan Gudang Berikat sudah tidak berlaku; dan/atau
  2. Izin kawasan berikat, izin toko bebas bea, izin usaha industri, dan izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri sudah tidak berlaku,

Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib mengajukan pengurangan daftar perusahaan tujuan distribusi.

Dalam hal permohonan perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Izin Gudang Berikat yang lama dicabut dan ditetapkan Gudang Berikat yang baru hasil merger atau akuisisi;
  2. Pemenuhan syarat, kriteria, dan tata cara pencabutan dan penetapan Gudang Berikat sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
  3. Barang dari Gudang Berikat yang telah dicabut izinnya menjadi saldo awal Gudang Berikat yang baru hasil merger atau akuisisi dengan dibuatkan Berita Acara Pencacahan (Stock Opname).

ALUR PENGAJUAN PERUBAHAN DATA FASILITAS GUDANG BERIKAT

PASAL 44 PER-18/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA GUDANG BERIKAT

  1. Permohonan perubahan data diajukan secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.
  2. Berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kantor Wilayah dapat meminta Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang mengajukan permohonan perubahan data untuk melakukan pemaparan proses bisnis.
  3. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:
    1. 5 j(lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau
    2. 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
Scroll to Top