PASAL 8 PER-4/BC/2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.02/2018

Dalam hal terdapat perubahan data dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang menerbitkan keputusan penetapan.

  1. Permohonan disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk salinan digital dan disampaikan secara elektronik.
  2. Dalam hal permohonan tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU.
  3. Terhadap permohonan tersebut, Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
    1. Menerima berkas permohonan beserta lampirannya
    2. Meneliti kelengkapan dan kesesuaian permohonan beserta lampirannya; dan
    3. Melakukan pemeriksaan lapangan dalam hal diperlukan.
  4. Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan dinyatakan sesuai, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan keputusan tentang perubahan atas keputusan penetapan dan melakukan pemutakhiran data.
  5. Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan dinyatakan tidak sesuai, Kepala Kantor Wilayah memberikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
  6. Persetujuan atau penolakan perubahan data keputusan penetapan diberikan paling lama:
    1. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
    2. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal:

a. Permohonan disampaikan secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan lapangan; atau

b. Permohonan disampaikan secara tertulis.

Scroll to Top