PASAL 8 PER-4/BC/2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.02/2018
Dalam hal terdapat perubahan data dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang menerbitkan keputusan penetapan.
- Permohonan disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk salinan digital dan disampaikan secara elektronik.
- Dalam hal permohonan tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU.
- Terhadap permohonan tersebut, Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
- Menerima berkas permohonan beserta lampirannya
- Meneliti kelengkapan dan kesesuaian permohonan beserta lampirannya; dan
- Melakukan pemeriksaan lapangan dalam hal diperlukan.
- Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan dinyatakan sesuai, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan keputusan tentang perubahan atas keputusan penetapan dan melakukan pemutakhiran data.
- Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan dinyatakan tidak sesuai, Kepala Kantor Wilayah memberikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
- Persetujuan atau penolakan perubahan data keputusan penetapan diberikan paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
- 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal:
a. Permohonan disampaikan secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
b. Permohonan disampaikan secara tertulis.