PERSYARATAN DOKUMEN PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI TOKO BEBAS BEA DAN IZIN PENGUSAHA TOKO BEBAS BEA

PASAL 7 PER-01/BC/2018 TENTANG TOKO BEBAS BEA

Permohonan diajukan dengan melampirkan kelengkapan dokumen berupa:

a. Nomor Izin Berusaha;

b. Surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan yang diperlukan dari instansi teknis terkait;

ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA

PASAL 7,8,9 PER-01/BC/2018 TENTANG TOKO BEBAS BEA

  1. Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan izin Pengusaha Toko Bebas Bea, pihak yang bermaksud menjadi Pengusaha Toko Bebas Bea mengajukan permohonan kepada:
    1. Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi; atau
    2. Menteri c.q. Kepala KPU.
  2. Permohonan dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan.
  3. Terhadap permohonan, Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap:
    1. Melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi;
    2. menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi dan rekomendasi; dan
    3. Meneruskan berita acara pemeriksaan lokasi dan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah.
  4. Perusahaan yang mengajukan permohonan, harus melakukan pemaparan profil perusahaan yang diwakili oleh anggota direksi perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahan terakhirnya kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
  5. Berdasarkan berita acara pemeriksaan lokasi, rekomendasi dan hasil pemaparan, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
  6. Persetujuan atau penolakan diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja, sejak diterimanya berita acara pemeriksaan lokasi, rekomendasi, dan hasil pemaparan, untuk Kantor Wilayah.
  7. Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea.
  8. Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat penolakan yang menyebutkan alasan penolakan.
  9. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi sesuai contoh format Lampiran I PER-01/BC/2018.
Scroll to Top