Bea Cukai Kanwil Jakarta Kembali Berikan Izin Fasilitas Toko Bebas Bea

Pada hari Rabu (21/02) – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea kepada PT Sentra Tirta Caturrasa. Proses pemberian izin dilaksanakan di bawah pengawasan ketat Bea Cukai Marunda. TBB adalah Tempat Penimbunan Berikat dan barang asal Impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu yang berhak membeli barang di TBB dibawah pengawasan DJBC.

Toko Bebas Bea mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Toko Bebas Bea melayani penjualan bagi anggota korps diplomatik dan tenaga ahli badan internasional yang sedang bertugas di Indonesia, serta orang/turis yang akan pergi ke luar daerah pabean.

PT Sentra Tirta Caturrasa berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Timur. Toko Bebas Bea tersebut memilik 20 customer dari berbagai kedutaan besar. Pemberian Fasilitas Toko Bebas Bea diberikan hanya dalam waktu 1 jam setelah proses pemaparan. Pemberian izin diberikan secara simbolik oleh Rusman Hadi selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kepada ST. Suryo Susilo selaku Direktur Utama PT Sentra Tirta Caturrasa.

Pada pemeberian izin Fasilitas juga dilakukan penandatanganan pakta integritas mengenai pengendalian gratifikasi yang merupakan komitmen PT Sentra Tirta Caturrasa dalam menggunakan Fasilitas yang diberikan dengan bertanggung jawab dan tetap menjaga intergitas dalam proses bisnisnya.

#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
#beacukairi
#IndustrialAssistance

Scroll to Top