Dorong Industri Ramah Lingkungan, Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Izin Tambahan ke Perusahaan Ini

Sejalan dengan tugas dan fungsinya yaitu Trade Facilitator dan Industrial Assistance, Bea Cukai giat melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam negeri sebagai salah satu pendorong ekonomi dalam negeri, melalui berbagai fasilitas kepabeanan.

Pada hari Kamis (02/03) Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan izin penambahan atau perubahan perlakuan tertentu kepada PT Sari Dumai Oleo sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat. Pemberian izin diberikan secara simbolik oleh Rusman Hadi selaku Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, setelah 1 jam sejak pemaparan profil bisnis sebagai salah satu persyaratannya.

PT Sari Dumai Oleo (PT SDO) bergerak dalam bidang industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, dan lemak nabati, perdagangan besar (industri pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya) yang berlokasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan pabriknya berada di Cilincing, Jakarta Utara. Dalam rangka mendukung penggunaan energi bersih, ramah lingkungan dan peningkatan efektifitas untuk proses kegiatan produksi, PT SDO melakukan progress penggantian boiler plant yang merupakan sarana utama pendukung produksi, yang sebelumnya berbahan bakar batubara dengan menjadi sistem berbahan bakar gas.

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk di ekspor. Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah terutama untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.

#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
#beacukairi
#TradeFacilitator
#IndustrialAssisstance

Scroll to Top