Sinergi Dengan Pemprov DKI Jakarta Dalam Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai

Kantor Wilayah DJBC Jakarta kembali melaksanakan Sosialisasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 07 s.d 09 Desember 2021 di beberapa daerah yaitu Duren Sawit, Jatinegara, dan Pasar Rebo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Rangkaian acara ini diikuti oleh unsur perangkat daerah seperti unsur perangkat kelurahan, unsur perangkat kecamatan, dan Satpol PP.

Sosialisasi DBHCHT merupakan salah satu wujud kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah. Melalui acara ini, diharapkan dapat menambah wawasan serta kewaspadaan para peserta mengenai peredaran rokok illegal. Selain pengenalan dan ajakan untuk gempur rokok illegal, juga disampaikan materi mengenai ketentuan dan peraturan di bidang cukai.

Materi tersebut disampaikan oleh Deyna Kurniawan selaku Kepala Seksi Intelijen, Irwan Julianto selaku Kepala Seksi Penindakan II, dan Junaedi selaku Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.

DBHCHT merupakan dana yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang turut ikut andil dalam penerimaan cukai. Nantinya DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk pelayanan di Bidang Kesehatan, Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum dan manfaat lainnya yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

#beacukaimakinbaik
#kemenkeutepercaya
#KjakBerintegritas
#bckanwiljakarta

Scroll to Top