FAQ Pusat Logistik Berikat

1.Apa itu Fasilitas Pusat Logistik Berikat ?

Jawab:

Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Referensi : Pasal 1 ayat (5) PER-11/BC/2018

2. Berapa jangka waktu penimbunan di Pusat Logistik Berikat ?

Jawab:

Kegiatan menimbun barang di dalam PLB diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB.

Jangka waktu timbun dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan:

  1. Operasional minyak dan/atau gas bumi;
  2. Pertambangan;
  3. Industri tertentu; atau
  4. Industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan alasan dan bukti yang mendukung.

Referensi : Pasal 4 PER-01/BC/2016

3. Apa saja yang dimaksud dengan kegiatan sederhana ?

Jawab:

Kegiatan penimbunan barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam PLB dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana yaitu:

  1. Pengemasan atau pengemasan kembali;
  2. Penyortiran;
  3. Standardisasi (quality control);
  4. Penggabungan (kitting);
  5. Pengepakan;
  6. Penyetelan;
  7. Konsolidasi barang tujuan ekspor;
  8. Penyediaan barang tujuan ekspor;
  9. Pemasangan kembali dan/atau perbaikan;
  10. Maintenance pada industri yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting);
  11. Pembauran (blending);
  12. Pemberian label berbahasa Indonesia;
  13. Pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas Barang Kena Cukai;
  14. Pelelangan barang modal asal luar daerah pabean;
  15. Pameran barang impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean;
  16. Pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor;
  17. Pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor; dan/atau
  18. Kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Kegiatan sederhana yang disebutkan bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufacture) yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal.

Referensi : Pasal 5 PER-01/BC/2016

4. Apa saja bentuk pengusahaan Pusat Logistik Berikat ?

Jawab:

Pengusahaan PLB dapat berbentuk:

  1. PLB pendukung kegiatan industri besar (PLB Industri Besar);
  2. PLB pendukung kegiatan industri kecil dan menengah (PLB IKM);
  3. PLB pendukung kegiatan hub cargo udara (PLB Hub Cargo Udara);
  4. PLB pendukung kegiatan E-commerce (PLB E-Commerce);
  5. PLB Barang Jadi;
  6. PLB Bahan Pokok;
  7. PLB Floating Storage; atau
  8. PLB Ekspor Barang Komoditas.

Referensi : Pasal 6 PER-14/BC/2019

5. Apa saja ketentuan dalam pengusahaan PLB ?

Jawab:

Dalam 1 (satu) pengusahaan PLB yang diusahakan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB harus memiliki:

  1. Tujuan distribusi lebih dari 1 (satu) perusahaan;
  2. Lebih dari 1 (satu) pemasok (supplier) di luar daerah pabean; dan/atau
  3. Tujuan distribusi barang ke luar daerah pabean.

PDPLB : Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara PLB

Referensi : Pasal 7 PER-01/BC/2016

6. Bagaimana ketentuan pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB ?

Jawab:

Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke PKB hanya dapat dilakukan terhadap:

  1. Barang untuk mendukung barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB;
  2. Barang yang secara lazim dibutuhkan untuk mendukung kegiatan sederhana;
  3. Barang untuk tujuan ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor;
  4. Barang untuk tujuan khusus di tempat lain dalam daerah pabean.

Referensi : Pasal 22 PER-11/BC/2018

7. Bagaimana ketentuan pengeluaran barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB ?

Jawab:

Barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB dapat dikeluarkan untuk:

  1. Mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan;
  2. Mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean;
  3. Dimasukkan ke TPB lainnya;
  4. Diekspor;
  5. Mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, keringanan Bea Masuk, dan/atau pengembalian Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
  6. Mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;
  7. Mendukung kegiatan distribusi dan ketersediaan barang-barang tertentu di dalam negeri; dan/atau
  8. Mendukung kegiatan Industri Kecil Menengah (IKM) di tempat lain dalam daerah pabean.

Referensi : Pasal 25 PER-11/BC/2018

8. Apa saja fasilitas yang diberikan kepada PLB ?

Jawab:

Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun di PLB:

  1. Diberikan penangguhan Bea Masuk;
  2. Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
  3. Tidak dipungut PDRI.

Referensi : Pasal 32 PER-01/BC/2016

9. Apa saja Kewajiban Penyelenggara PLB ?

Jawab:

Penyelenggara PLB wajib:

  1. Memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin awal sebagai Penyelenggara PLB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
  2. Menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
  3. Menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik, seperti forklift, timbangan digital, atau alat sejenisnya;
  4. Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE;
  5. Memasang CCTV yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang;
  6. Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  7. Mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan PLB;
  8. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PLB apabila dilakukan audit oleh DJBC;
  9. Secara berkala menyampaikan salinan (copy) laporan keuangan tahunan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum paling lambat pada akhir bulan ke-4 (empat) setelah akhir tahun pajak.

Dalam hal PLB merupakan PLB Industri Besar/ PLB E-Commerce wajib menyediakan alokasi tempat dan/atau pengusahaan untuk kepentingan industri kecil dan menengah.

Referensi : Pasal 40 PER-11/BC/2018

10. Apa saja Kewajiban Pengusaha PLB dan PDPLB ?

Jawab:

Pengusaha PLB dan PDPLB wajib:

  1. Memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin awal sebagai Pengusaha PLB atau PDPLB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
  2. Mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB;
  3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE;
  4. Melakukan pencatatan secara realtime dan daring pada IT Inventory atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke PLB yang memiliki sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada PLB;
  5. Memasang CCTV yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang;
  6. Memiliki NPPBKC dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa BKC sesuai ketentuan yang mengatur tentang cukai;
  7. Melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang ditimbun di PLB, bersama dengan Pejabat dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali pencacahan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
  8. Menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam PLB secara tertib;
  9. Menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 tahun;
  10. Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  11. Mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan PLB;
  12. Memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh kegiatan PLB yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh DJBC;
  13. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PLB apabila dilakukan audit oleh DJBC;
  14. Menyampaikan laporan dampak ekonomi setiap 3 bulan;
  15. Menyampaikan laporan pencapaian target Key Performance Indicators setiap tahun;
  16. Secara berkala menyampaikan salinan (copy) laporan keuangan tahunan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum paling lambat pada akhir bulan ke-4 (empat) setelah akhir tahun pajak.

Referensi : Pasal 41 PER-11/BC/2018

11. Apa saja Larangan bagi Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB ?

Jawab:

Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB dilarang:

  1. Memasukkan barang untuk ditimbun di PLB selain:
    1. Barang untuk tujuan pengeluaran yang diperbolehkan;
    2. Barang untuk keperluan pengusahaan PLB dan/atau barang modal dan peralatan kantor;
    3. Barang contoh.
  2. Memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor;
  3. Mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin PLB;
  4. Menimbun BKC bagi PLB E-Commerce.

Referensi : Pasal 46 PER-11/BC/2018

12. Mengapa Penetapan tempat sebagai PLB dan Izin Penyelenggara PLB, Izin Pengusaha PLB, Izin PDPLB dapat dibekukan ?

Jawab:

Penetapan tempat sebagai PLB dan Izin Penyelenggara PLB, Izin Pengusaha PLB, Izin PDPLB dapat dibekukan dalam hal:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban;
  2. Melakukan kegiatan yang dilarang;
  3. Melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berupa:
    1. Memasukkan barang untuk ditimbun yang tidak sesuai dengan izin PLB;
    2. Memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor dan/atau untuk diekspor;
    3. Mengeluarkan barang kepada badan yang tidak tercantum dalam izin PLB.
  4. Menunjukkan ketidakmampuan dalam mengusahakan PLB, berupa:
    1. Tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya;
    2. Tidak melakukan kegiatan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
    3. Tidak melunasi utang kepabean dan cukai dalam jangka waktu yang ditentukan;
    4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB berdasarkan hasil monitoring dan/atau evaluas;
    5. Tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan;

Referensi : Pasal 60 PER-11/BC/2018

13. Mengapa Penetapan tempat sebagai PLB dan Izin Penyelenggara PLB, Izin Pengusaha PLB, Izin PDPLB dapat dicabut ?

Jawab:

Penetapan tempat sebagai PLB dan Izin Penyelenggara PLB, Izin Pengusaha PLB, Izin PDPLB dapat dicabut dalam hal:

  1. Tidak dilakukan kegiatan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut;
  2. Tidak mendapatkan pemberlakuan kembali atau perpanjangan izin usaha dan/atau bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tidak berlakunya izin usaha dan/atau bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi;
  3. Bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain berupa menyalahgunakan fasilitas PLB dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
  4. Dinyatakan pailit;
  5. Mengajukan permohonan pencabutan;
  6. Tidak dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Referensi : Pasal 64 PER-11/BC/2018

Scroll to Top