FAQ KITE Pengembalian

1. Apa itu KITE Pengembalian ?
Jawab:
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian atau sering juga disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Referensi: Pasal 1 ayat (4) PER-9/BC/2022

2. Apa saja kewajiban Perusahaan KITE Pengembalian ?
Jawab:

  1. Mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) wajib dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring;
  2. Mendayagunakan closed circuit television (CCTV) untuk pengawasan penyimpanan barang yang dapat diakses secara langsung dan daring oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 (tujuh) hari terkahir; 
  3. Memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama Perusahaan KITE Pengembalian dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian pada setiap lokasi pabrik, lokasi penyimpanan dan lokasi kegiatan usaha;
  4. Perusahaan KITE Pengembalian wajib melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pengembalian sehingga dalam pencatatan dan/atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE Pengembalian dan pemakaian barang dan bahan yang dapat ditelusuri (tracaeable) ke hasil produksi;
  5. Perusahaan KITE Pengembalian wajib menyampaikan:
    1. Laporan keuangan tahunan; dan
    2. Laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pengembalian, 
    3. Capaian indikator kinerja utama (key performance indicator) yang telah ditargetkan, serta 
    4. Target indikator kinerja utama (key performance indicator) periode berikutnya.

Referensi: Pasal 6 PER-9/BC/2022

3. Fasilitas apa saja yang didapat dari KITE Pengembalian ?
Jawab:
Pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Bea Masuk sebagaimana dimaksud termasuk:
a. Bea Masuk yang sudah dibayar dalam pemberitahuan pabean untuk impor atau pemasukan Barang dan Bahan;
b. Bea Masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan Bea Masuk dalam Pemberitahuan Pabean untuk impor atau pemasukan Barang dan Bahan; dan/atau
c. Bea Masuk tambahan.

Referensi: Pasal 2 ayat (4) PMK 145/PMK.04/2022

4. Jangka waktu realisasi ekspor perusahaan KITE Pengembalian ?
Jawab:
Perusahaan KITE Pengembalian diberikan jangka waktu:
a. Paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
b. Lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan KITE Pengembalian memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan,
untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.

Referensi: Pasal 13 PER-9/BC/2022

5. Ketentuan apa saja mengenai permohonan pengembalian bea masuk ?
Jawab:
Permohonan pengembalian Bea Masuk diajukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor (LHPRE) yang disampaikan melalui SKP.

Terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk, SKP melakukan validasi meliputi:
a. Kebenaran impor dan/atau pemasukan:
1. Kesesuaian pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan yang dilaporkan dengan data pada SKP atau data pada DJBC;
2. Pemenuhan persyaratan pencantuman keputusan pemberian fasilitas KITE Pengembalian pada pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan;
3. Kesesuaian jenis barang dan bahan yang dimintakan pengembalian dalam permohonan pengembalian bea masuk dan laporan penggunaan barang dan bahan yang dimintakan pengembalian dengan jenis barang dan bahan yang diimpor dan/atau dimasukan berdasarkan data pada SKP; dan
4. Ketersediaan saldo barang dan bahan yang dimintakan dalam permohonan pengembalian bea masuk dan laporan penggunaan bahan baku yang dimintakan pengembalian dibandingkan dengan jumlah barang dan bahan yang harus dapat dimintakan pengembalian bea masuk berdasarkan data pada SKP.

b. Kebenaran realisasi ekspor:
1. Kesesuaian pemberitahuan pabean ekspor yang dilaporkan dengan data pada SKP atau data pada DJBC;
2. Pemenuhan persyaratan pencantuman keputusan pemberian fasilitas KITE Pengembalian pada pemberitahuan pabean ekspor;
3. Pemenuhan rekonsiliasi ekspor dengan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor (LHPRE) terhadap dokumen pemberitahuan pabean ekspor;
4. Pemenuhan persyaratan pemberitahuan kategori ekspor dengan fasilitas KITE Pengembalian pada pemberitahuan pabean ekspor; dan
5. Kesesuaian jumlah dan jenis hasil produksi yang dimintakan pengembalian bea masuk dalam laporan penggunaan barang dan bahan yang dimintakan pengembalian dengan jumlah dan jenis hasil produksi dalam pemberitahuan pabean ekspor berdasarkan data pada SKP.

Referensi: Pasal 20, 21 PER-9/BC/2022

6. Mengapa izin fasilitas KITE Pengembalian dapat dibekukan ?
Jawab:
Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan pembekuan terhadap fasilitas KITE Pengembalian dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian:

  1. Ditemukan data yang tidak sesuai pada Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai perusahaan KITE Pengembalian;
  2. Tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penimbunan barang dan bahan dan/atau barang contoh serta hasil produksi, paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;.
  3. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak, paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
  4. Tidak bersedia dilakukan monitoring dan/atau evaluasi;
  5. Tidak menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
  6. Tidak memasang papan nama;
  7. Tidak melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pengembalian;
  8. Tidak menyerahkan laporan;
  9. Tidak mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);
  10. Tidak mendayagunakan closed circuit television (CCTV);
  11. Diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau
  12. Perusahaan KITE Pengembalian berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan permohonan izin Kawasan Berikat telah disetujui.

Referensi: Pasal 33 PER-9/BC/2022

7. Mengapa izin fasilitas KITE Pembebasan dapat dicabut ?
Jawab:
Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan pencabutan terhadap fasilitas KITE Pengembalian dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian:

  1. Tidak melakukan ekspor hasil produksi dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian: 1) Selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak ekspor fasilitas KITE Pengembalian terakhir, dalam hal tidak terdapat perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor; atau 2) Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut terhitung sejak ekspor fasilitas KITE Pengembalian terakhir dalam hal terdapat perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor;
  2. Tidak mengajukan permohonan dan/atau pemberitahuan perubahan data kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pengembalian dibekukan;
  3. Diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi;
  4. Terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. Berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah permohonan pengembalian bea masuk mendapatkan keputusan pengembalian bea masuk;
  6. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  7. Tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pengembalian; 
  8. Tidak memenuhi ketentuan sebagai perusahaan KITE Pengembalian berdasarkan hasil monitoring, evaluasi dan/atau audit seperti terbukti melakukan penyalahgunaan fasilitas; dan/atau
  9. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan fasilitas KITE Pengembalian.

Referensi: Pasal 36 PER-9/BC/2022

Scroll to Top