FAQ Registrasi IMEI

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai pendaftaran IMEI

 

 

Brosur mengenai ketentuan registrasi IMEI dapat diakses melalui tautan berikut:

  1. Apa definisi dari “Alat Komunikasi” yang harus didaftarkan IMEI-nya?
  • telepon seluler dengan pos tarif ex. 8517.12.00;
  • komputer genggam berbasis seluler dengan pos tarif ex. 8471.30.90; dan
  • komputer tablet berbasis seluler dengan pos tarif ex. 8471.30.90; (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Berapa jumlah HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet) yang dapat diregistrasikan IMEI-nya?
  • Paling banyak 2 unit, baik yang dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang maupun barang kiriman. (Sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2021)
  1. Bagaimana cara melakukan pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawah oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut?
  • Pendaftaran  IMEI dapat dilakukan  dengan cara  mengisi  dan  menyampaikan  formulir  permohonan  secara  elektronik  kepada  Direktorat  Jenderal  Bea  dan  Cukai  melalui  aplikasi  Mobile  Beacukai  atau  melalui  laman  situs https://www.beacukai.go.id kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut ditunjukkan ke Petugas Bea Cukai yang bertugas di Bandara Internasional saat kedatangan di Indonesia. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan seteleah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Apa saja informasi yang dimuat pada Formulir Permohonan untuk pendaftaran IMEI Peralatan Telekomunikasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
  • Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:
    – Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;
    – Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;
    – Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;
    – Tanggal kedatangan sarana pengangkut;
    – NPWP penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada;
    – Jumlah perangkat telekomunikasi;
    – Jenis perangkat telekomunikasi;
    – Merek perangkat telekomunikasi;
    – Tipe perangkat telekomunikasi; dan
    – IMEI atas perangkat telekomunikasi. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Apakah ada pungutan biaya ketika melakukan pendaftaran IMEI?
  • Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Berapa pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dimpor melalui barang bawaan penumpang?
  • – Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean;
    – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor; dan
    – Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar:
    a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
    b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Apabila saya keluar Bandara sebelum mendaftarkan IMEI, apakah IMEI saya nantinya maih bisa didaftarkan.
  • Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah keluar dari Kawasan Pabean dan belum mendaftarkan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya, masih dapat mendaftarkan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya dengan ketentuan:
    1. tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung setelah kedatangan;
    2. tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; dan
    3. membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Bagaimana cara melakukan pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawah oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah keluar dari Kawasan Pabean?
  • Pendaftaran  IMEI dapat dilakukan  dengan cara  mengisi  dan  menyampaikan  formulir  permohonan  secara  elektronik  kepada  Direktorat  Jenderal  Bea  dan  Cukai  melalui  aplikasi  Mobile  Beacukai  atau  melalui  laman  situs https://www.beacukai.go.id kemudian bukti & pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut ditunjukkan ke Bandara Internasional saat kedatangan ke Indonesia, di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di seluruh Indonesia bersama dengan invoice, paspor, boarding pass dan identitas pendukung lainnya. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Atas formulir permohonan pendaftaran IMEI yang sudah mendapat tanda terima berupa barcode didaftarkan di mana?
  • Dapat didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional saat datang ke Indonesia, atau di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di seluruh Indonesia. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Berapa lama batasan waktu pendaftaran IMEI setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut?
  • Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut; (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Untuk HKT barang bawaan penumpang, apakah tetap mendapat pembebasan hingga nilai USD500 jika melakukan registrasi IMEI setelah selesai proses karantina?
  • Tetap memperoleh pembebasan sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Untuk penumpang yang telah selesai melakukan karantina, di mana pendaftaran IMEI dapat dilakukan?
  • Di seluruh Kantor Pelayanan Bea Cukai di Indonesia. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Apakah pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) barang bawaan penumpang bisa diwakilkan?
  • Bisa, dengan melampirkan surat kuasa dan tetap membawa HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang akan didaftarkan, serta dokumen kedatangan pemilik barang ke Indonesia (Paspor dan Boarding Pass). (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang sudah digunakan sejak lama ketika tinggal di luar negeri harus tetap dilakukan registrasi IMEI ketika dibawa ke Indonesia?
  • Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Jika hanya tinggal sementara (ex: turis, keperluan bisnis) di Indonesia, apakah atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa harus tetap dilakukan registrasi IMEI?
  • Dikecualikan, namun dapat melakukan registrasi di gerai telekomunikasi untuk mendapat akses jaringan telekomunikasi selama 90 hari. Namun jika ingin tetap menggunakan SIM card dari negara asal, maka tidak perlu melakukan registrasi. (Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020)
  1. Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, siapa yang melakukan pemberitahuan registrasi IMEI ke Bea Cukai?
  • Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Kapan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) barang kiriman dilakukan?
  • Petugas Bea Cukai melakukan perekaman IMEI saat proses pemeriksaan (sebelum barang keluar kawasan pabean) dengan sebelumnya telah ada pemberitahuan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Berapa pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI yang dikirim dengan mekanisme barang kiriman menggunakan Pos/PJT?
  • Untuk barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD 3 Bea Masuk sebesar 7,5% (sepuluh persen) dari nilai pabean; dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor. (Sesuai dengan PMK 199 Tahun 2019)
  1. Bagaimana jika HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman IMEI-nya belum terdaftar?
  • Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk dilakukan pelaporan dan pendaftaran IMEI ke Petugas Bea Cukai. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Bagaimana jika pendaftaran IMEI atas HKT terdapat kesalahan input?
  • Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:
    a. pendaftaraan IMEI untuk barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; dan
    b. setelah tanggal pengeluaran dalam hal permohonan diajukan oleh penerima barang.Permohonan dilampiri dengan bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Bagaimana prosedur perubahan data terhadap pendaftaran IMEI HKT yang salah input?
  • Mengajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal;
    Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Perubahan apa saja yang dapat diajukan pada permohonan perubahan data IMEI?
  • Perubahan data IMEI hanya untuk perbaikan nomor IMEI yang terjadi karena kesalahan input. Untuk kesalahan jumlah, jenis, merk, dan perangkat HKT tidak dapat diajukan perubahan data. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Dimana perubahan data IMEI dapat dilakukan?
  • Di Kantor Pabean (Kantor Bea Cukai) tempat pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet). (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Data apa saja yang perlu disampaikan saat mengajukan permohonan perubahan data IMEI?
  • Permohonan perubahan data IMEI paling sedikit memuat informasi mengenai:
    a. nama pemohon;
    b. nomor identitas pemohon;
    c. NPWP, jika ada;
    d. nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
    e. tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
    f. nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang;
    g. jumlah Perangkat Telekomunikasi;
    h. jenis Perangkat Telekomunikasi;
    i. merek Perangkat Telekomunikasi;
    j. tipe Perangkat Telekomunikasi;
    k. IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi; dan
    l. e-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Atas pemberitahuan impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang menggunakan PIB, di kolom manakah pemberitahuan IMEI dicantumkan?
  • Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibeli dari kawasan bebas (Free Trade Zone), apakah wajib diregistrasikan IMEI-nya?
  • Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ). (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Apakah pembawaan HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) sebagai barang bawaan pribadi penumpang dari kawasan bebas untuk dipakai di tempat lain dalam daerah pabean (wilayah Indonesia) diberikan pembebasan hingga USD500 saat melakukan registrasi IMEI?
  • Barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan hingga USD500 (Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017)
  1. IMEI yang sudah didaftarkan di Bea Cukai dapat dicek di mana?
  • Dapat dicek melalui website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang sudah lebih 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia masih bisa didaftarkan IMEI-nya di bea cukai?
  • Tidak bisa. Karena untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang sudah melebihi 60 hari sejak kedatangan sudah bukan menjadi wewenang Bea Cukai. Silakan menghubungi call center Kemenkominfo pada saluran telepon 159 untuk konfirmasi lebih lanjut. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Sudah melakukan pendaftaran IMEI dan sudah melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI, namun kenapa IMEI tetap belum terdaftar?
  • Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2×24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159. (Sesuai dengan Siaran Pers No. 112/HM/KOMINFO/09/2020)
  1. Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibeli di Indonesia juga dilakukan pendaftaran IMEI di Bea Cukai?
  • HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang didaftarkan di Bea Cukai hanya untuk HKT yang diimpor untuk dipakai (dibawa dari luar negeri ke Indonesia). (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
  1. Apakah pelintas batas dapat mendaftarkan IMEI atas HKT?
  • Tidak bisa. Karena pendaftaran IMEI untuk HKT yang dibawa sendiri harus melampirkan identitas berupa paspor. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
Scroll to Top