Dukung Ekosistem Logistik, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Pemerintah melalui Bea Cukai kini semakin giat memberikan Fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha dalam negeri sebagai upaya pemulihan ekonomi Nasional. Pada hari Kamis, (12/05) Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah memberikan izin Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Catur Kusumayuda Logistik hanya 1 jam setelah pemaparan dilaksanakan. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai yaitu mendorong perekonomian dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan.
Beroperasi sejak tahun 2021, PT Catur Kusumayuda Logistik merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pergudangan dan Stripping Pelabuhan. Penanggung Jawab PT Catur Kusumayuda Logistik, Rafian Jaya menyampaikan Perusahaan ini juga bergerak di bidang Break Bulk dan Pengiriman di bidang pertambangan. Rafian juga menyampaikan nantinya akan ada setidaknya 5 perusahaan yang menjadi pengguna jasa PLB mereka.
Rusman Hadi selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta menyerahkan secara simbolik izin penetapan PLB PT Catur Kusumayuda Logistik. Menurutnya, Fasilitas ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dorongan pergerakan ekonomi dari dalam negeri. “Nantinya perusahaan akan mendapat manfaat seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun, jadi kami sangat berharap hal ini dapat dimanfaat penerima fasilitas dengan optimal” tambahnya.
#bckanwiljakarta
#beacukaimakinbaik
#Kjakberintegritas
#KjakmenujuWBBM
#tradefacilitator
#industrialassistance